Hak istri atas gaji atau uang suami menurut islam !


    mengapa semua uang itu milik istri

    Hak istri atas gaji atau uang suami menurut islam !

    Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung keluarga.

    Suami, Ketahuilah Uangmu Milik Istri Tapi Uang Istri Bukan Milikmu

    Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan. Namun, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri.

    Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.

    Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami ada yang menjadi hak bagi istrinya. Maka berbeda halnya dengan gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun. Terkecuali jika sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.

    Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala


    “Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83)

    Saat seseorang bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan harta yang ia miliki. Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya.

    Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan diantara dalilnya adalah hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah wanita, beliau berkata

    “Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)

    Sehingga, apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling utama berhak menerima sedekahnya tersebut adalah suaminya sendiri dan bukan orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id ra.

    “Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu

    Share ke sahabat terdekatmu.

    Search by tag :
    hak istri atas gaji suami menurut islam
    gaji suami untuk istri
    hukum gaji istri untuk suami dalam islam
    gaji istri milik siapa
    uang hasil kerja istri dalam islam
    hukum istri ambil uang suami
    harta suami milik ibunya
    istri bekerja suami tidak memberi nafkah
    Advertisement